Langsung ke konten utama

Kaum Eta, Sisi Gelap Masyarakat Jepang

Jepang merupakan salah satu negara termaju di dunia dari segi ekonomi, pendidikan dan teknologi. Kerja keras dan semangat pantang menyerah merupakan ciri khas bangsa Jepang, sehingga terkenal dengan tingkat gila kerja yang tinggi. Semua itu sepadan jika melihat bagaimana kondisi negara dan masyarakatnya yang maju dan sejahtera seperti sekarang.
Namun tahukah kalian jika di Jepang ada suatu masalah diskriminasi yang masih tersisa dan mendarah daging dalam masyarakatnya, bahkan hingga saat ini? Walau sekarang tidak mencolok tapi pembedaan terutama dalam pernikahan dan pekerjaan masih ada terutama di luar wilayah Kansai.
Sejarah Kaum Eta
Kaum Eta dalam masyarakat feodal Jepang adalah kaum yang menempati strata paling rendah dalam masyarakat. Bahkan mereka dianggap tidak layak menempati salah satu kasta yang ada.
Pekerjaan kaum Eta adalah segala yang berkaitan dengan penyembelihan hewan dan urusan kematian. Penyembelih hewan, pengurus pemakaman, algojo, penyamakan kulit adalah pekerjaan umum dari kaum Eta.
Karena dalam agama Buddha dan Shinto (di Jepang) pekerjaan mereka termasuk dalam pekerjaan yang menjijikkan / rendahan. Maksudnya adalah pekerjaan seperti menyembelih hewan, algojo sebaiknya harus dihindari, karena akan berkakibat kurang baik bagi diri kita sendiri.
Eta secara harafiah berarti “orang-orang kotor / menjijikkan” (filthy mass, abundance of filth). Ini dikaitkan dengan pekerjaan mereka tadi. Karenanya kaum Eta tidak boleh hidup bersama dengan “orang normal” dan harus tinggal didaerah terbuang.
Diskriminasi Terhadap Kaum Eta
  • Tidak boleh hidup berdampingan dengan kasta lain, jadi tinggal di daerah buangan.
  • Pekerjaan hanya seperti yang disebut diatas, urusan kematian, algojo, hewan sembelihan, penyamakan kulit. Positifnya, profesi-profesi ini menjadi monopoli kaum Eta hingga banyak yang jadi berkecukupan dari sini.
  • Tidak berhak memiliki sawah. Positifnya, karena pajak berdasar kepemilikan lahan pertanian (beras) maka kaum Eta bebas pajak.
  • Tidak berhak beribadah di kuil yang umum. Hanya di kuil yang disediakan khusus untuk mereka.
  • Penamaan dalam agama Buddha (di Jepang) acapkali dengan kata binatang, rendah hati, hina, hamba, dan ekspresi menghina lainnya dalam huruf kanji.
  • Bila dihadapan orang berkasta harus sopan dan merendahkan diri. Pada tahun 1869 bahkan dikatakan nilai orang Eta adalah 1/7 orang umum di Jepang.
  • Tidak boleh menikahi orang berkasta.
Kaum Buangan Selain Eta
1. Kaum Hinin (bukan manusia)
Definisi hinin, serta status sosial mereka dan pekerjaan khas bervariasi dari waktu ke waktu, tetapi biasanya termasuk mantan narapidana dan gelandangan yang bekerja sebagai penjaga kota, pembersih jalan atau penghibur
2. Kaum Kawaramono (kering, orang sungai)
Beberapa orang buangan juga disebut kawaramono (kering, orang sungai) karena mereka tinggal di sepanjang tepi sungai yang tidak bisa diubah menjadi sawah.
3. Kaum Burakumin (orang-orang pemukiman kecil)
Burakumin adalah sebutan untuk orang Jepang yang merupakan keturunan kaum terbuang, terutama Eta, Hinin dan Kawaramono. Secara harafiah Burakumin berarti “Orang-orang pemukiman kecil” dimana hal ini merujuk pada pemukiman kaum Eta yang terpisah dari kasta lain dalam masyarakat feodal.
Istilah Burakumin ini secara de jure (legal) ada hingga dihapuskannya sistem kasta di tahun 1871 seiring semangat persamaan di Era Restorasi Meiji (mulai 1869), namun secara de facto hingga sekarang diskriminasi terhadap Burakumin masih ada.
Diskriminasi terhadap Burakumin masih berlaku hingga sekarang walau tersamar :
  • Dalam daftar warga ditulis kyu-eta (mantan eta), lalu diganti shin-heimin (warga baru) dan terakhir pada 1900-an tokushu-buraku (pemukiman khusus). Sekarang sudah tidak dipakai lagi.
  • Diskriminasi dalam pekerjaan. Walau saat ini keturunan burakumin bisa bekerja dimana saja, namun posisi jabatan yang tinggi tidak bisa mereka duduki.
  • Diskriminasi dalam pernikahan. Yang paling toleran adalah wilayah Kansai (kecuali Osaka, Kyoto, Hyogo. Dan di Hiroshima). Keluarga kolot tidak memperbolehkan anak mereka menikah dengan keturunan burakumin. Menyewa jasa penyelidikan asal-usul adalah hal biasa di Jepang, walau sekarang adalah hal ilegal. Di Kansai saat ini 60%-80% keturunan burakumin menikah dengan non-burakumin. Pada tahun 1960-an hanya 10%.
  • Tetapi di Osaka, Kyoto, Hyogo dan Hiroshima, stigma masih ada. Burakumin dianggap biang kemelaratan, pengangguran dan kriminal.
  • Anggota Yakuza, 60% adalah Burakumin menurut pengakuan seorang mantan anggota intelijen jepang Mitsuhiro Sugnuma. Anggota Yamaguchi-gumi (Yakuza terbesar) 70% nya adalah Burakumin, menurut David E. Kaplan dan Alec Dubro dalam bukunya Yakuza: The Explosive Account of Japan’s Criminal Underworld (Reading, Massachusetts: Addison-Wesley Publishing Co., 1986.
Penyebab diskriminasi Burakumin yang sampai saat ini masih digunakan adalah registri keluarga Jepang (koseki). Hukum Jepang mengharuskan semua rumah tangga Jepang untuk melaporkan kelahiran, pengakuan dari ayah, adopsi, gangguan dari adopsi, kematian, pernikahan dan perceraian warga Jepang ke otoritas lokal mereka, yang mengkompilasi catatan tersebut mencakup semua warga negara Jepang dalam yurisdiksi mereka.
Pernikahan, adopsi dan pengakuan dari ayah menjadi hukum yang efektif hanya bila peristiwa tersebut dicatat di koseki tersebut. Kelahiran dan kematian secara hukum menjadi efektif karena terjadi, tetapi peristiwa tersebut harus diajukan oleh anggota keluarga.
Nah dalam Koseki ini tercantum juga asal usul warga negara hingga ke jaman feodal dulu. Sehingga setiap orang bisa dirunut berasal dari garis keturunan kasta apa sebenarnya. Hukum Jepang sekarang melarang orang selain empunya dan pemerintah untuk mengakses data ini.
Ditahun 1975, sempat beredar daftar dalam buku Tokushu Buraku Chimei Soukan (Daftar Komprehensif Nama Daerah Buraku) dan dijual dengan harga antara 5.000 hingga 50.000 yen. Umumnya, pembelinya adalah keluarga kolot dan perusahaan-perusahaan. Kabarnya termasuk perusahaan besar seperti Toyota, Nissan, Honda dan Daihatsu. Sekarang sudah dilarang beredar.
Karena penyelidikan melalui Kouseki dan Buku Tokushu tadi sudah dilarang, sekarang keluarga dan perusahaan yang masih kolot diam-diam menyewa jasa penyelidikan asal-usul (walau ini juga kegiatan ilegal) dengan biaya yang mahal demi menghindari memilih buraku menjadi menantu keluarga atau pejabat perusahaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Penemuan Fosil Manusia Purba, Manusia Kera dan Manusia Modern

Sejarah Penemuan Fosil Manusia Purba, Manusia Kera dan Manusia Modern - Teori Perkembangan Evolusi Antar Waktu Arkeologi Biologi Secara umum penemuan fosil manusia dari jaman ke zaman terbagi atas tiga kelompok, yaitu manusia kera, manusia purba dan manusia modern.   Yang perlu diingat adalah bahwa teori ini hanya dugaan dan tidak terbukti kebenarannya karena teori evolusi telah runtuh. Fosil manusia lama yang ditemukan bisa saja bukan fosil manusia atau manusia yang memiliki bentuk ciri tubuh yang unik, atau bahkan hasil rekayasa. A. Manusia Kera dari Afrika Selatan 1. Australopithecus Africanus Australopithecus africanus ditemukan di desa Taung di sekitar Bechunaland ditemukan oleh Raymond Dart tahun 1924. Bagian tubuh yang ditemukan hanya fosil tengkorak kepala saja. 2. Paranthropus Robustus dan Paranthropus Transvaalensis Dua penemuan tersebut ditemukan di daerah Amerika Selatan dengan ciri isi volume otak sekitar 600 cm kubik, hidup di lingkungan terb

Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kodepos Di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel)

Berikut ini adalah daftar nama-nama Kelurahan / Desa dan Kecamatan beserta nomor kode pos (postcode / zip code) pada Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Republik Indonesia. Negara : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Provinsi : Sumatera Selatan (Sumsel) Kota Administrasi/Kotamadya : Palembang 1. Kecamatan Alang-Alang Lebar Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Alang-Alang Lebar di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) : - Kelurahan/Desa Karya Baru (Kodepos : 30151) - Kelurahan/Desa Talang Kelapa (Kodepos : 30151) - Kelurahan/Desa Srijaya (Kodepos : 30153) - Kelurahan/Desa Alang-Alang Lebar (Kodepos : 30154) 2. Kecamatan Bukit Kecil Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bukit Kecil di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) : - Kelurahan/Desa 22 Ilir (Kodepos : 30131) - Kelurahan/Desa 19 Ilir (Kodepos : 30132) - Kelurahan/Desa 23 Ilir (Kodepos : 30133) - Kelurahan/Desa 24 Ilir (Kodepos : 30134) - Kelurahan/Desa

10 Anime terlaris di dunia

Dengan munculnya kelurga anime yang menumbuhkan film film anime yang semakin menarik dan banyak diminati oleh seluruh negara di dunia, kini pun product-product anime yang sangat disukai dan yang terlaris hingga manusia biasa pun hingga memperagakan dari aksi-aksi anime tersebut, mulai dari penggemar anak-anak hingga dewasa termasuk aya pula menyukainya.... :). Nah para sob sekarang saya akan berbagi informasi seputar naime.Di bawah ini merupakan daftar anime yang terlaris hingga hampir seluruh negara di dunia menyukainya. Hunter × Hunter Diawali dengan anime Hunter × Hunter, yang mana  Hunter × Hunter adalah judul manga karya Yoshihiro Togashi, yang bercerita tentang anak laki-laki berusia 12 tahun bernama Gon Freecss, dan usahanya untuk menemukan ayahnya, Ging Freecss. Ging adalah seorang Hunter, yang dalam cerita Hunter x Hunter yaitu anggota dari suatu kelompok elit yang memiliki segala macam izin untuk melakukan apapun dimanapun.  Air Gear Air gear telah diser